KPU Kota Serang Kembalikan LADK 8 Parpol yang Tidak Lengkap

Kamis, 11 Januari 2024 – 13:50 WIB
KPU Kota Serang Kembalikan LADK 8 Parpol yang Tidak Lengkap - JPNN.com Banten
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang Iip Patrudin. (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Selain itu, ada pula catatan penerimaan dan pengeluaran parpol termasuk sebelum pembukaan RKDK, lalu nomor wajib pajak masing-masing parpol, nomor pokok wajib pajak masing-masing parpol, serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dia melanjutkan ada tujuh formulir yang harus disampaikan saat menyerahkan LADK, yaitu formulir LADK, formulir daftar penerimaan sumbangan dana kampanye, formulir laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, serta formulir daftar persediaan barang dana kampanye.

Berikutnya laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sebelum periode pembukuan LADK, formulir LADK caleg, dan formulir surat pernyataan tanggung jawab atas LADK.

"Kami juga belum bisa memastikan besaran dana kampanye masing-masing parpol, karena masih dalam tahap pemeriksaan KPU," ucapnya.

Dia menambahkan bahwa penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi parpol peserta Pemilu 2024.

"Bagi parpol yang tidak menyampaikan LADK hingga jadwal yang ditetapkan KPU, bakal dicoret dari daftar peserta Pemilu 2024," kata Iip. (antara/jpnn)

KPU Kota Serang mengembalikan laporan awal dana kampanye (LADK) delapan parpol yang belum lengkap untuk diperbaiki.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News