KPU Kota Serang Kembalikan LADK 8 Parpol yang Tidak Lengkap

Kamis, 11 Januari 2024 – 13:50 WIB
KPU Kota Serang Kembalikan LADK 8 Parpol yang Tidak Lengkap - JPNN.com Banten
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang Iip Patrudin. (ANTARA/Desi Purnama Sari)

banten.jpnn.com, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengembalikan laporan awal dana kampanye (LADK) delapan partai politik (parpol) yang belum lengkap untuk diperbaiki.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang Iip Patrudin mengatakan dari total 17 parpol peserta Pemilu 2024, semuanya sudah menyerahkan LADK ke KPU hingga batas terakhir, Minggu (7/1) malam.

Namun, kata dia baru sembilan parpol yang sudah lengkap, yaitu PKB, NasDem, Partai Buruh, PKS, PAN, PBB, Demokrat, PSI, dan Ummat.

"Sementara delapan parpol lainnya, diminta memperbaiki LADK karena belum lengkap, diantaranya Gerindra, PDIP, Golkar, Gelora, PKN, Hanura, Perindo, dan PPP," katanya, Kamis.

Iip menyebut KPU memberikan batas waktu hingga tanggal 12 Januari 2024 hingga pukul 23.59 WIB bagi delapan parpol tersebut untuk melakukan perbaikan LADK-nya.

Jika tidak diperbaiki sesuai jadwal yang ditetapkan, maka akan menjadi temuan Kantor Akuntan Publik (KAP) saat audit dana kampanye Pemilu 2024.

"Jadi, kami harap parpol segera melengkapi LADK sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Iip menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, LADK yang diserahkan ke kpu memuat enam jenis informasi, yakni rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan saldo awal RKDK serta saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum pembukuan.

KPU Kota Serang mengembalikan laporan awal dana kampanye (LADK) delapan parpol yang belum lengkap untuk diperbaiki.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News