Pengakuan Wanita Muda yang Gelapkan Duit Toko Kosmetik Setengah Miliar
Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap Fuja Fauziah, warga Pandeglang atas kasus penggelapan.
Perempuan muda tersebut ditangkap lantaran terbukti telah menggelapkan duit toko kosmetik di tempatnya bekerja yang beralamat di Kota Serang.
Sebelum ditangkap pada Jumat (23/2) sekitar pukul 01.06 WIB di Kabupaten Lebak, tersangka sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron selama beberapa hari.
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan tersangka menggelapkan uang toko kosmetik dari Februari 2022 sampai Juni 2022.
"Setiap hari tersangka mengambil uang toko kosmetik sebesar Rp 1 juta sampai Rp 3 juta tergantung dari ramai atau tidaknya penjualan," ucap Sofwan. (mcr34/jpnn)
Wanita muda yang menggelapkan duit toko kosmetik setengah miliar ternyata buat hura-hura.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News