Tersangka Mafia Tanah di BPN Lebak Mendadak Sakit, Lihat Tuh

Selasa, 25 Oktober 2022 – 15:05 WIB
Tersangka Mafia Tanah di BPN Lebak Mendadak Sakit, Lihat Tuh - JPNN.com Banten
Dra S, tersangka kasus mafia tanah di BPN Lebak ketika keluar dari ruang penyidik Kejati Banten, Senin (24/10). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

"Dra S tidak bisa berjalan dengan baik harus membutuhkan bantuan kursi roda, ditambah tersangka memiliki berbagai riwayat penyakit," ujarnya.

Dia menjelaskan sedangkan untuk EHP akan dilakukan pemanggilan berikutnya pada Kamis 27 November 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.

"Kami harap EHP bisa kooperatif dan menghadiri pemeriksaan berikutnya," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat orang tersangka atas kasus penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam pengurusan tanah.

Mafia tanah dilakukan di Kantor BPN Kabupaten Lebak kurun waktu 2018 sampai 2021.

Suap atau gratifikasi untuk mempermudah serta mempercepat proses permohonan dalam mengurus hak atas tanah di BPN Lebak.

Para tersangka, di antaranya mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak berinisial AM, kemudian honorer DIPA APBN inisial MS.

"Kemudian tersangka di luar internal BPN, yaitu Dra S dan EHP selaku pihak swasta atau calo tanah yang memberikan suap dan atau gratifikasi kepada AM," ungkap Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (20/10).

Kejati Banten telah menetapkan enam orang tersangka kasus mafia tanah di BPN Lebak.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News