Tersangka Mafia Tanah di BPN Lebak Mendadak Sakit, Lihat Tuh

Selasa, 25 Oktober 2022 – 15:05 WIB
Tersangka Mafia Tanah di BPN Lebak Mendadak Sakit, Lihat Tuh - JPNN.com Banten
Dra S, tersangka kasus mafia tanah di BPN Lebak ketika keluar dari ruang penyidik Kejati Banten, Senin (24/10). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

Leonard menambahkan total suap atau gratifikasi yang diberikan sebesar Rp 15 miliar.

"Uang pemberian suap disimpan di dua rekening bank swasta," ujarnya.

Dia menuturkan penetapan empat  tersangka itu pada Rabu (19/10) berdasarkan hasil ekspos tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).

"Dari empat tersangka yang dipanggil dua orang tidak hadir. Dra S beralasan sedang sakit sementara EHP menemani ibunya, yaitu Dra S," jelas dia.

Leonard menerangkan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di tahap penyidikan, pihaknya mengusulkan untuk dilakukan penahanan kedua tersangka AM dan DER.

"Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari terhitung sampai 8 November 2022," ujar dia.

Leonard menegaskan sementara Dra S dan EHP pihaknya akan memanggil untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin (24/10).

Dia menjelaskan atas perbuatannya AM dan DER dijerat Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 jo, Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 KHUP.

Kejati Banten telah menetapkan enam orang tersangka kasus mafia tanah di BPN Lebak.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia