Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan
Jumat, 28 Oktober 2022 – 11:10 WIB
"Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, artinya tidak bisa dilakukan penahanan," jelasnya. (mcr34/jpnn)
Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News