Info Terbaru Kasus Nikita Mirzani, Bapak Budi Atmoko Disebut
Nikita ditahan setelah pelimpahan berkas perkara tahap 2 dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
Kepala Kejari Serang Freddy Simandjuntak mengatakan dilakukan penahanan dengan alasan berkas perkara Nikita sudah tahap 2.
"(Nikita Mirzani, red) akan menjadi tahanan kejaksaan," ucap Freddy.
Freddy menambahkan Nikita akan ditahan sampai 20 hari ke depan.
"Penahanan akan dilakukan dari 25 Oktober sampai 13 November 2022," ujarnya.
Dia menjelaskan Nikita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
"Kami sudah mengantisipasi persiapan sehingga bisa terlaksana tahap 2 dan penahanan," kata Freddy. (mcr34/jpnn)
Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar menyebut Bapak Budi Atmoko dalam kasus Nikita Mirzani. Siapa dia?
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News