Kajati Banten Buat Rumah Restorative Justice
banten.jpnn.com, CIRUAS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kabupaten dan Kota Serang.
Kepala Kejati (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer mengatakan Rumah Restorative Justice merupakan perwujudan dalam menyelesaikan perkara ringan, sekaligus tempat konsultasi masyarakat yang ingin bertanya soal hukum.
"Rumah RJ ini tempatnya menyelesaikan perkara-perkara ringan," ucap Leonard di Kantor Kecamatan Ciruas, Jalan Raya Serang, Kabupaten Serang, Senin (27/6).
Dia menambahkan penyelesaian perkara dapat dilakukan upaya RJ dengan catatan, pertama, hukuman tidak lebih dari lima tahun penjara.
Kedua, tersangka bukan residivis atau berulang kali melakukan kejahatan.
"Ketiga, kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan pelaku tidak melebihi Rp 2,5 juta," jelasnya.
"Walaupun dalam (kasus) pencurian seperti sepeda motor yang mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta dapat diselesaikan secara RJ, dengan catatan jaksa harus mengetahui alasan paling mendasar dari pelaku sampai melakukan kejahatan tersebut," sambungnya.
Legalitas penyelesaian secara restorative justice telah tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) Nomor 15 Tahun 2020 tenaga Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Rumah restorative justice perwujudan dalam menyelesaikan perkara ringan, sekaligus tempat konsultasi masyarakat yang ingin bertanya soal hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News