Sengketa Lahan SMKN 6 Kota Serang, Pemilik Akan Bongkar Bangunan

Selasa, 29 November 2022 – 14:08 WIB
Sengketa Lahan SMKN 6 Kota Serang, Pemilik Akan Bongkar Bangunan - JPNN.com Banten
Kuasa Hukum Daliman, Suriansyah Damanik. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten belum menjalankan kewajibannya membayar lahan SMKN 6 Kota Serang milik Daliman seluas 2.100 meter persegi.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Daliman, Suriansyah Damanik kepada JPNN Banten, Selasa (29/11).

Menurut Damanik, pihak Dindikbud Provinsi Banten telah mengingkari perjanjian yang telah disepakati.

"Sebelumnya dinas pendidikan meminta waktu dua bulan untuk pembayaran lahan. Sementara jatuh temponya itu Minggu, 20 November 2022. Namun, kesepakatan itu tidak ditepati," ucap Damanik.

"Jadi, bahasa hukumnya dinas pendidikan ingkar janji," sambungnya.

Damanik mengatakan sampai akhirnya dinas pendidikan menemui dia untuk membuat kesepakatan baru.

"Mereka meminta waktu kembali untuk penyelesaian ini maksimal sampai akhir Desember 2022," tuturnya.

Dia menerangkan kendala yang terjadi pada dinas pendidikan terkait birokrasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sengketa lahan SMKN 6 Kota Serang belum juga ada titik terang. Pemilik sebut dinas pendidikan ingkar janji.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News