345 Senpi Rakitan buat Berburu Satwa Dilindungi di Kawasan TNUK Disita Petugas

Kamis, 07 Desember 2023 – 23:32 WIB
345 Senpi Rakitan buat Berburu Satwa Dilindungi di Kawasan TNUK Disita Petugas - JPNN.com Banten
Petugas Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) bersama pihak kepolisian menyita ratusan senjata api rakitan jenis locok dari warga di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Foto: Dokumentasi Balai TNUK

Berburu satwa yang dilindungi, kata Ardi sudah jelas melanggar hukum.

"Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara tegas melarang aktivitas perburuan satwa dilindungi," ungkap dia. (mcr34/jpnn)

Petugas gabungan menyita ratusan senjata api rakitan jenis locok dari warga di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News