345 Senpi Rakitan buat Berburu Satwa Dilindungi di Kawasan TNUK Disita Petugas
Kamis, 07 Desember 2023 – 23:32 WIB
Berburu satwa yang dilindungi, kata Ardi sudah jelas melanggar hukum.
"Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara tegas melarang aktivitas perburuan satwa dilindungi," ungkap dia. (mcr34/jpnn)
Petugas gabungan menyita ratusan senjata api rakitan jenis locok dari warga di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News