Banyak Maling Motor di Lebak, Nih Buktinya

Jumat, 04 November 2022 – 10:26 WIB
Banyak Maling Motor di Lebak, Nih Buktinya - JPNN.com Banten
Kapolres Lebak (tengah) melakukan konferensi pers pengungkapan kasus pencurian motor dengan tersangka sebanyak tujuh orang. Foto: Humas Polres Lebak

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian selema tujuan tahun penjara.

"Sementara kami akan kenakan pasal berbeda untuk penadah barang curian, yaitu Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," katanya.

AKBP Wiwin juga mengumumkan bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan motor dipersilakan untuk mengecek langsung ke Mapolres Lebak.

"Silakan datang serta membawa kelengkapan surat-surat kendaraan (yang hilang, red), kemudian ajukan permohonan pinjam pakai kami akan gratiskan untuk pengambilannya," tuturnya. (mcr34/jpnn)

Yang kehilangan motor silakan datang ke Polres Lebak. Polisi mengamankan 13 kendaraan dari tujuh maling.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News