3 Warga Badui jadi Korban Orang Ini, Nekat Banget
Minggu, 20 November 2022 – 13:44 WIB
Korban pertama, warga Gajrug Cipanas dengan uang yang ditipu Rp 100 ribu, kemudian yang kedua, warga Badui barang buktinya Rp 1 juta.
"Selanjutnya korban ketiga dan keempat warga Suku Badui masing-masing uang yang ditipu Rp 2.600.000 dan Rp 1.800.000," ujarnya.
Dia menegaskan pelaku ditangkap berserta beberapa barang bukti, di antaranya telepon seluler, celana jin, dan kaos polos semua itu sarana yang digunakan saat melakukan penipuan.
"AS atas perbuatannya dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," jelas dia. (mcr34/jpnn)
Begini jadinya berurusan dengan warga Badui. SA kena karmanya.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News