Wanita MiChat Bikin Perangkap, Anu Korban Diancam Disebar
Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja menambahkan setelah dilakukan penyelidikan terungkap tersangka merupakan seorang pria yang mengaku-ngaku sebagai perempuan.
"Terungkap korban dari modus yang dilakukan pelaku sebanyak 50 orang. Pelaku mendapat uang dari hasil tersebut mencapai Rp 500 juta," ujar Ipda Prasetya.
Ipda Prasetya menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo, Pasal 27 ayat 1, Pasal 45 ayat 4 Jo, dan Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"BA diancam dengan hukuman enam tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)
Korban dari pria berinisial BA ini mencapai 50 orang. Modusnya lewat aplikasi MiChat.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News