Wanita MiChat Bikin Perangkap, Anu Korban Diancam Disebar
"Bahkan, keduanya melakukan telepon video melalui aplikasi WhatsApp," ucap dia.
Kombes Romdhon menjelaskan ketika YU melakukan telepon video dengan BA ternyata perbuatan itu direkam oleh tersangka sebagai alat untuk mengancam korban.
"BA kemudian mengancam YU akan menyebarkan rekaman telepon video tersebut bila tidak mau mengirimkan uang sebesar Rp 3 juta," ujarnya.
Lebih lanjut Romdhon menerangkan setelah itu pelaku meminta kembali uang kepada YU sebesar Rp 15 juta.
Ancaman tersebut terus berlanjut sampai Senin (19/10) pelaku memeras kembali uang kepada korban sebesar Rp 7 juta dengan ancaman akan menyebarkan videonya.
"Pengancaman serta pemerasan yang dilakukan BA kepada YU terus berlanjut hingga korban mengalami kerugian Rp 16,2 juta," tuturnya.
Dia menerangkan baru pada Rabu (26/10) korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
"Laporan korban langsung ditindaklanjuti jajaran Satreskrim," ujar dia.
Korban dari pria berinisial BA ini mencapai 50 orang. Modusnya lewat aplikasi MiChat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News