Wanita MiChat Bikin Perangkap, Anu Korban Diancam Disebar
banten.jpnn.com, TANGERANG - Warga Riau berinisial BA (22) ditangkap jajaran Polresta Tangerang atas kasus tindak pidana pemerasan.
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan BA ditangkap pada Selasa (29/11) di rumahnya, Kelurahan Bagan Barat, Rokan Hilir, Provinsi Riau.
"BA ditangkap lantaran telah melakukan pemerasan dengan modus akan menyebarkan rekaman pornografi dari telepon video antara dia dengan korbannya," ucap Kombes Romadhon, Juanmat (9/12).
Romdhon mengungkapkan korban yang melaporkan kejadian ini berinisial YU berasal dari Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"YU telah diperas oleh pelaku mencapai Rp 16 juta lebih," katanya.
Dia menjelaskan kronologi peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan seorang wanita bernama Riana melalui aplikasi MiChat.
Di mana Riana itu merupakan BA yang sedang berpura-pura menjadi seorang perempuan.
Perkenalan antara YU dan Riana alias BA berlanjut sampai pada obrolan pesan melalui aplikasi WhatsApp.
Korban dari pria berinisial BA ini mencapai 50 orang. Modusnya lewat aplikasi MiChat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News