7 Pengedar 43 Kg Sabu-Sabu Bakal Tua di Bui

Senin, 04 Juli 2022 – 12:38 WIB
7 Pengedar 43 Kg Sabu-Sabu Bakal Tua di Bui - JPNN.com Banten
Tersangka sindikat pengedar sabu-sabu dengan barang bukti 43 Kilogram yang ditangkap Polresta Tangerang, Jumat (1/7). Foto: Abdul Malik Fajar/ JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Satresnarkoba Polresta Tangerang telah menangkap tujuh orang sindikat pengedar sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 43 Kilogram (Kg).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan para tersangka merupakan sindikat pengedar narkoba lintasnegara.

Dia menjelaskan ketujuh tersangka ada bandar, pengedar kelas menengah, pengecer, bahkan sampai pembantu yang menyediakan tempat.

"Dari perbuatannya para tersangka akan dijerat pasal berlapis," ucap Kombes Shinto pada saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (1/7).

Dia menegaskan hukuman yang diterapkan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara.

"Tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan menerapkan pasal tentang pencucian uang. Sekaligus memberikan efek jera dengan memiskinkan para tersangka," jelas dia.

Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita menambahkan pengungkapan berawal dari temuan yang tidak banyak, hanya O,25 gram sabu-sabu di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Dari pengungkapan yang sangat kecil, kami meyakini bisa membongkar (narkoba) ke arah yang lebih besar," kata Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita.

Ketujuh tersangka ada bandar, pengedar, sampai pembantu yang menyediakan tempat untuk menyelundupkan 43 kg sabu-sabu.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News