Kemenkumham Sebut Ada Unsur Kelalaian Petugas dari Kuburnya 2 Napi

Selasa, 10 Januari 2023 – 19:30 WIB
Kemenkumham Sebut Ada Unsur Kelalaian Petugas dari Kuburnya 2 Napi - JPNN.com Banten
Gerbang depan Lapas Serang. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

Masjuno mengatakan kedua narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIA Serang ketika cuaca sedang buruk.

"Cuaca dalam kondisi hujan, memanfaatkan waktu yang sedemikian rawan itu memanjat tembok bersama-sama dua orang," ucap Masjuno.

Masjuno menjelaskan Sunajaya dan Ahzab kabur dari lapas dengan cara memanjat tembok.

"Modusnya klasik menggunakan alat bantu sisa-sisa kayu yang ada di sekitar digunakan sebagai alat bantu memanjat tembok," kata dia.

Dia membeberkan keduanya merupakan narapidana umum, di mana telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dan 363 KUHP terkait pencurian.

"Mereka semua statusnya narapidana hukumannya bervariasi tiga tahun (Sanajaya, red) dan dua tahun enam bulan (Ahzab, red)," kata dia.

Masjuno menjelaskan satu narapidana merupakan residivis.

"Sunajaya memang tercatat sudah dua kali masu ke dalam penjara di lapas sudah menjalani hukuman selama enam bulan dan Ahzab dua bulan,"  tuturnya.

Kemenkumham Banten telah melakukan investigasi kaburnya dua napi dari Lapas Serang.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News