Bongkar Peredaran Narkoba Internasional, BNN Banten Amankan 21 Kg Sabu-Sabu
banten.jpnn.com, SERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten membongkar peredaran sabu-sabu jaringan internasional.
Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Lokasi penangkapan di Area Ruko Union Tahap IV RPR, Jalan Indah, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Terbongkarnya sindikat pengedaran sabu-sabu tersebut dibarengi dengan tertangkapnya tiga pelaku yang berinisial AY (30), M (31), dan S (52)," ucap Brigjen Rohmad, Rabu (24/4).
Dia menjelaskan terbongkarnya kasus pengedaran sabu-sabu bermula dari ditangkapnya pelaku AY dan M.
Barang bukti awal yang diamankan sebanyak satu kilogram sabu-sabu.
"Kami terus melakukan pengembangan sampai diketahuinya sabu-sabu tersebut merupakan milik S yang berstatus sebagai narapidana di Lapas Tangerang," ungkap dia.
"Setelah diinterogasi, S mengaku bahwa sabu-sabu yang dia miliki didapat dari M," tambah dia.
BNN Banten mengungkap napi Lapas Tangerang terlibat dalam peredaran sabu-sabu 21 kilogram.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News