Modus Eks Pejabat Bank Himbara Bobol Uang Nasabah Rp 8,5 Miliar, Parah

Kamis, 19 Januari 2023 – 05:26 WIB
Modus Eks Pejabat Bank Himbara Bobol Uang Nasabah Rp 8,5 Miliar, Parah - JPNN.com Banten
Mantan pejabat Bank Himbara (baju tahanan) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Rabu (18/1). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan seorang pejabat Bank Himbara berinisial NHK menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan 13 orang saksi, beserta bukti-bukti, dan ahli.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kemudian NHK ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi," ucap Ricky kepada JPNN Banten, Rabu (18/1).

Ricky menjelaskan tersangka menjabat sebagai priority banking officer (PBO) di salah satu Bank Himbara.

Modus NHK menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi internet banking pada rekening nasabah berinisial AS.

"Atas perbuatan NHK mengakibatkan kerugian bagi Bank Himbara sebesar Rp 8,5 miliar," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya telah menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2, 3, 8, atau 9 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas dia.

Kejati Banten tetapkan mantan pejabat Bank Himbara yang bobol uang nasabah Rp 8,5 miliar menjadi tersangka.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News