Ternyata Ini Penyebab Beras Bulog Langka di Pasaran

Jumat, 10 Februari 2023 – 17:34 WIB
Ternyata Ini Penyebab Beras Bulog Langka di Pasaran - JPNN.com Banten
Jajaran Polda Banten menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pengoplosan beras Bulog, Jumat (10/2). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

"Selain itu dijerat Pasal 382 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau Pasal 56 KUHP dengan penjara paling lama satu tahun empat bulan penjara," jelas dia. (mcr34/jpnn)

Satgas Pangan Polda Banten berantas mafia pengoplos beras Bulog, barang buktinya ratusan ton.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News