Bawa Sabu-Sabu Sebanyak Ini, MI Ditangkap di Bandara
Rabu, 24 Mei 2023 – 22:41 WIB

Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten menangkap seorang kurir sabu-sabu seberat 400,177 Gram berinisial MI yang berprofesi sebagai petani. (Azmi/Antara)
Atas perbuatan pelaku, pihaknya pun menyangkakan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Dari hasil ungkap ini dapat menyelamatkan 1.600 orang generasi penerus bangsa," kata dia. (antara/jpnn)
MI yang berprofesi sebagai petani nekat menjadi kurir sabu-sabu seberat 400,177 gram.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News