Selama Operasi Antik Maung, Polres Cilegon Tangkap 5 Pengedar Narkotika
banten.jpnn.com, CILEGON - Selama Operasi Antik Maung 2023, jajaran Polres Cilegon menangkap lima tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Kelima tersangka itu berinisial D (19), EK (29), ZN (20), AH (28), dan SP (34).
"Kelima tersangka tengah menjalani pemeriksaan petugas secara intensif untuk mengungkap pelaku lainnya," kata Kapolres Cilegon AKBP EkoTjahyo Untoro saat jumpa pers, Selasa.
Para tersangka memperjualbelikan atau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau gorila atau sinte di wilayah hukum Kota Cilegon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku bermotif ekonomi, karena keuntungan berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Petugas kini menyita barang bukti narkotika selama operasi Antik Maung 2023 sebanyak 53,42 gram sabu-sabu dan 2,84 gram jenis tembakau gorila/sinte.
Baca Juga:
Tersangka sebanyak empat orang dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta paling tinggi Rp 10 miliar.
Sedangkan satu tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup serta denda sebagaimana dijelaskan pada Ayat (1) ditambah 1/3. (antara/jpnn)
Motif ekonomi, kelima pria ini mengedarkan narkotika sabu-sabu dan sinte di wilayah Cilegon.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News