Polresta Bandara Soetta Tangkap 19 Pengedar Narkoba, 1 Orang dari Uganda
banten.jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap 19 pengedar narkoba dalam kurun waktu Februari sampai Mei 2023.
Salah satu pelaku berinisial TM (43) merupakan warga negara asing (WNA) asal Uganda.
TM ditangkap lantaran kedapatan membawa THC atau ekstrak dasar pembuatan sabu-sabu.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Raden Muhammad Juhari mengatakan barang terlarang itu dibawa TM dari Uganda ke Indonesia melalui jasa penerbangan.
"Pelaku ke Indonesia melalui jasa pengiriman Bandara Soekarno-Hatta yang disamarkan menggunakan boks mandi di dalam koper," ucap AKBP Raden, Senin (22/5).
Kombes Raden menyebut barang bukti THC yang diamankan dari WNA asal Uganda sebanyak 476 gram.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut akan dikirim ke mana barang terlarang tersebut," ujarnya.
Dia membeberkan 18 pelaku lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Jajaran Polresta Bandara Soetta menangkap belasan pengedar narkoba, satu pelaku jaringan internasional.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News