Selundupkan Sabu-Sabu 319 Kg ke Indonesia, 8 Warga Iran Divonis Mati

Sabtu, 28 Oktober 2023 – 01:28 WIB
Selundupkan Sabu-Sabu 319 Kg ke Indonesia, 8 Warga Iran Divonis Mati - JPNN.com Banten
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis mati delapan warga Iran atas kasus penyelundupan sabu-sabu ke Indonesia. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

"Menjadi pelataran di dalam narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," tambah Uli.

Uli menegaskan pihaknya memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk melakukan banding atas putusan majelis hakim.

"Putusan tidak tetap, para terdakwa masih bisa memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai waktu yang telah ditentukan undang-undang," ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan BNN bersama Bea Cukai menangkap kapal nelayan asal Iran yang membawa ratusan kilogram sabu-sabu.

Kapal nelayan bermuatan ratusan kilogram sabu-sabu tersebut dibawa oleh delapan warga Iran.

Penangkapan terjadi pada Rabu dini hari (22/2) di perairan sekitar Samudera Hindia antara Pulau Jawa dengan Christmas.

Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan delapan warga Iran yang membawa ratusan kilogram sabu-sabu ditangkap di perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE).

"Jaringan seperti ini beroperasi di dunia, bahkan pernah beberapa kali juga ditangkap di tempat yang berbeda oleh negara-negara lain," ucap Petrus di Cilegon. (mcr34 /jpnn)

Hakim memvonis mati warga Iran yang menyelundupkan ratusan kilogram sabu-sabu ke Indonesia.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News