Bongkar Peredaran Narkoba Internasional, BNN Banten Amankan 21 Kg Sabu-Sabu

Rabu, 24 April 2024 – 13:33 WIB
Bongkar Peredaran Narkoba Internasional, BNN Banten Amankan 21 Kg Sabu-Sabu - JPNN.com Banten
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggelar konferensi pers pengungkapan peredaran sabu-sabu jaringan internasional, Rabu (24/4). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

Setelah mengetahui kaki tangan S, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumah M.

"Hasil penggeledahan di rumah M didapati 19 bungkus sabu-sabu yang ketika ditimbang beratnya kurang lebih 20 kilogram," ungkapnya. 

Brigjen Rohmad menegaskan masih ada dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial MY dan P.

"MY merupakan teman dari M, sementara P pemasok sabu-sabu yang saat ini tinggal di Malaysia," kata dia.

Dia menerangkan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jadi, dari pengungkapan sabu-sabu 21 kilogram kemi dapat menyelamatkan 84 ribu generasi penerus bangsa," tutur Brigjen Rohmad. (mcr34/jpnn)

BNN Banten mengungkap napi Lapas Tangerang terlibat dalam peredaran sabu-sabu 21 kilogram.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News