Polisi Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Cilegon
Kamis, 20 Juni 2024 – 21:52 WIB
Dia menegaskan kedua pelaku dijerat Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Juncto dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman pidana paling lama enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 60 miliar," kata Kombes Didik. (mcr34/jpnn)
Polisi tangkap dua pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram di Kota Cilegon.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News