Polisi Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Cilegon

Kamis, 20 Juni 2024 – 21:52 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Cilegon - JPNN.com Banten
Jajaran Polda Banten menggelar konferensi pers tentang kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi, Kamis (20/6). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

Dia menegaskan kedua pelaku dijerat Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Juncto dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman pidana paling lama enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 60 miliar," kata Kombes Didik. (mcr34/jpnn)

Polisi tangkap dua pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram di Kota Cilegon.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia