60 Dermaga Tikus di Banten Rawan Dijadikan Jalur Peredaran Narkoba
Rabu, 10 Juli 2024 – 13:03 WIB
Dengan pemusnahan barang tersebut, BNNP Banten menyelamatkan sekitar 400 orang anak bangsa.
"Para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. (antara/jpnn)
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mewaspadai sekitar 60 dermaga yang menjadi jalur tikus peredaran gelap narkoba.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News