Proyek di Cilegon Dikorupsi, Negara Merugi Rp 3,2 Miliar
"Selain itu, terdapat kekurangan volume pemasangan cerucuk mencapai 11.720 meter serta geotekstil separator kelas dua sebanyak 6.957,30 meter," imbuh dia.
Dia menyebutkan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain.
"Kami berkomitmen akan menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," katanya.
Kombes Yudhis menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"BS dijerat Pasal 2 serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur dia. (mcr34/jpnn)
Polda Banten tangani kasus korupsi proyek akses pembangunan Pelabuhan Wanasari di Cilegon.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News