Proyek di Cilegon Dikorupsi, Negara Merugi Rp 3,2 Miliar

Senin, 03 Februari 2025 – 13:12 WIB
Proyek di Cilegon Dikorupsi, Negara Merugi Rp 3,2 Miliar - JPNN.com Banten
Ditreskrimsus Polda Banten menangkap satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan akses Pelabuhan Wanasari di Cilegon. Ilustrasi Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

"Selain itu, terdapat kekurangan volume pemasangan cerucuk mencapai 11.720 meter serta geotekstil separator kelas dua sebanyak 6.957,30 meter," imbuh dia.

Dia menyebutkan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain.

"Kami berkomitmen akan menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," katanya.

Kombes Yudhis menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"BS dijerat Pasal 2 serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur dia. (mcr34/jpnn)

Polda Banten tangani kasus korupsi proyek akses pembangunan Pelabuhan Wanasari di Cilegon.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News