KPU Kota Serang Bolehkan Mantan Napi jadi Caleg, dengan Catatan

Kamis, 04 Mei 2023 – 12:00 WIB
KPU Kota Serang Bolehkan Mantan Napi jadi Caleg, dengan Catatan - JPNN.com Banten
Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

"Jadi, kalau setelah proses itu tetap tidak diperbaiki, maka KPU akan memberikan keputusan tidak memenuhi syarat sebagai caleg," tuturnya.

Dia membeberkan semua tindak pidana diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Semua tindak pidana baik narkoba, korupsi, dan lainnya (diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, red) dengan catatan harus mendapatkan surat keterangan dari pengadilan," jelas dia.

Sementara untuk mantan narapidana yang hukumannya lima tahun atau lebih bisa tetap mendaftar dengan syarat sudah bebas murni lima tahun sampai akhir waktu pendaftaran caleg.

"Jadi, mantan narapidana dengan hukuman lima tahun sudah diatur di dalam Pasal 11 peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023," ujarnya. (mcr34/jpnn)

Semua mantan napi tanpa terkecuali diperbolehkan mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia