KPU Kota Serang Bolehkan Mantan Napi jadi Caleg, dengan Catatan
banten.jpnn.com, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang sudah membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran caleg sudah berlangsung sejak 1 Mei sampai 14 Mei 2023.
Namun, yang menjadi perhatian ialah mantan narapidana (napi) dibolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan semua aturan calon legislatif sudah diatur mulai dari proses pendaftaran sampai pemilihan.
Hal tersebut tercantum di dalam peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Termasuk dibolehkannya mantan narapidana mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Jadi, salah satu syarat mantan narapidana jadi caleg harus diumumkan di media massa baik cetak atau online," ucap Ade, Rabu (3/5).
Ade menjelaskan bilamana mantan narapidana tidak melampirkan hasil pengumuman di media massa dapat dikategorikan belum memenuhi syarat.
Semua mantan napi tanpa terkecuali diperbolehkan mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News