Masyarakat Ujung Kulon Serahkan 202 Senjata Api Rakitan ke Polda Banten
Sabtu, 05 Agustus 2023 – 13:49 WIB
![Masyarakat Ujung Kulon Serahkan 202 Senjata Api Rakitan ke Polda Banten - JPNN.com Banten](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/08/05/petugas-kepolisian-mengamankan-202-senjata-api-jenis-locok-y-muqv.jpg)
Petugas kepolisian mengamankan 202 senjata api jenis locok yang disita dari masyarakat kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang. Foto: HO-Bidhumas Polda Banten. (
Dia mengatakan seperti diketahui membawa senjata api maupun senjata tajam tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman bagi pihak-pihak yang memiliki senjata api ilegal tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Pihak-pihak yang menguasai senjata api, amunisi atau bahan peledak secara ilegal dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tandasnya.
"Tujuan pengumpulan senjata api rakitan tersebut melindungi cagar alam yang berada di kawasan TNUK dari perburuan liar," katanya. (antara/jpnn)
Polda Banten menerima 202 senjata api rakitan dari masyarakat kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News