Masyarakat Ujung Kulon Serahkan 202 Senjata Api Rakitan ke Polda Banten

Sabtu, 05 Agustus 2023 – 13:49 WIB
Masyarakat Ujung Kulon Serahkan 202 Senjata Api Rakitan ke Polda Banten - JPNN.com Banten
Petugas kepolisian mengamankan 202 senjata api jenis locok yang disita dari masyarakat kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang. Foto: HO-Bidhumas Polda Banten. (

Dia mengatakan seperti diketahui membawa senjata api maupun senjata tajam tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman bagi pihak-pihak yang memiliki senjata api ilegal tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Pihak-pihak yang menguasai senjata api, amunisi atau bahan peledak secara ilegal dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tandasnya.

"Tujuan pengumpulan senjata api rakitan tersebut melindungi cagar alam yang berada di kawasan TNUK dari perburuan liar," katanya. (antara/jpnn)

Polda Banten menerima 202 senjata api rakitan dari masyarakat kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News