Kejari Serang Tangguhkan Penahanan Muhyani Tersangka Duel Sama Maling
Yusfidli membeberkan saat ini pihaknya tengah merancang dakwaan.
"Jaksa penuntut umum (JPU) sedang mendiskusikan rencana dakwaan. Jadi, tidak akan lama kasusnya dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan Muhyani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap maling.
Peristiwa bermula ketika dua maling hendak mencuri kambing milik Muhyani di RT 02/RW 05 Kampung Keliteng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Aksi tersebut dipergoki Muhyani hingga terjadi duel yang mengakibatkan salah satu maling tewas terbunuh.
Muhyani melakukan itu bukan tanpa alasan, melainkan untuk membeli dirinya dari ancaman sang maling.
Atas tindakan tersebut Muhyani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Ketua RT 02 Nuraen (46) mengatakan warganya itu tidak berniat untuk membunuh, melainkan membela diri dari maling.
Kejari Serang mengabulkan penangguhan penahanan Muhyani (56), tersangka yang berduel sama maling.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News