Kejari Serang Selamatkan Uang Negara Rp 9,4 Miliar
Rabu, 07 September 2022 – 05:01 WIB

Kasi Datun Kejari Serang Ahmadi. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com
"Akan tetapi, ada juga perusahaan yang langsung melunasi tunggakan pajaknya pada pertemuan pertama," tambahnya.
Ahmadi menegaskan penyelesaian tunggakan pajak akan dilakukan secara non-litigasi atau di luar pengadilan.
"Kami akan berikan tiga kali kesempatan. Jika, pada tahap tersebut tidak mengindahkan akan dilakukan upaya hukum yang lain," jelasnya.
Sementara untuk tunggakan pajak yang tersisa itu sebanyak Rp 5,5 miliar, kejari akan mengundang kembali perusahaan terkait.
"Rata-rata perusahaan tidak tepat membayar pajak karena terkendala dengan pandemi Covid-19," katanya. (mcr34/jpnn)
Kejari Serang memulihkan uang negara sebesar Rp 9,4 miliar dan masih ada sisanya.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News