Kejari Serang Selamatkan Uang Negara Rp 9,4 Miliar
banten.jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengeklaim memulihkan keuangan negara sebesar Rp 9,4 miliar.
Uang tersebut merupakan hasil dari tunggakan wajib pajak di Kabupaten Serang terkait mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak hotel dan restoran, serta pajak air bawah tanah.
Kasi Datun Kejari Serang Ahmadi mengatakan berawal dari Bapenda yang mengajukan surat kuasa khusus (SKK) untuk menyelesaikan tunggakan pajak pada 16 perusahaan.
"Kami diminta untuk menyelesaikan tunggakan pajak pada perusahaan dengan nominal keseluruhan Rp 14, 9 miliar. Sementara keuangan negara yang berhasil kami pulihkan sebesar Rp 9,4 miliar," ucap Ahmadi kepada JPNN Banten, Selasa (6/9).
Dia menambahkan penyelesaian dilakukan dengan membuat kesepakatan.
"Kami buatkan komitmen yang tertuang di dalam surat pernyataan sesuai tunggakan pada masing-masing perusahaan," ujarnya.
Surat pernyataan itu berisi perusahaan untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya dalam kurun waktu satu tahun.
"Perusahaan yang menunggak itu kami beri waktu satu tahun untuk menyelesaikan kewajibannya," kata dia.
Kejari Serang memulihkan uang negara sebesar Rp 9,4 miliar dan masih ada sisanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News