Polres Lebak Tangkap Pemilik Sabu-Sabu, Tuh Orangnya
banten.jpnn.com, CIBADAK - Personel Resnarkoba Polres Lebak mengamankan AP (37) dan SP (25).
Keduanya kedapatan membawa sabu-sabu.
Warga Malimping itu ditangkap di Pinggir Jalan Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
"Benar, kami telah mengamankan dua pelaku yang memiliki sabu-sabu," ucap Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Senin (18/7).
Dia menambahkan ketika dilakukan penggeledahan personel menemukan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu.
"Sabu-sabu tersebut dibungkus menggunakan lakban oleh tersangka," katanya.
AKBP Wiwin mengatakan para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua pelaku diancam paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal satu miliar dan maksimal sepuluh miliar," jelasnya.
Polres Lebak berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, seperti sabu-sabu melalui program Taskoja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News