BNN Banten Musnahkan 1,2 Kg Sabu-Sabu dari Kamerun
Kamis, 16 November 2023 – 21:55 WIB

BNN Banten memusnahkan sabu-sabu seberat 1,2 kilogram dari jaringan internasional, Kamis (16/11). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten
Sampai akhirnya petugas menangkap OKY di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Pelaku dijanjikan mendapatkan uang Rp 35 juta apabila berhasil melakukan tugasnya," katanya.
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
"Dari pengungkapan kasus narkoba kali ini, kami dapat menyelamatkan 4.800 orang generasi penerus bangsa," ungkap Brigjen Rohmad. (mcr34/jpnn)
BNN Banten memusnahkan sabu-sabu jaringan internasional Kamerun dengan cara diblender.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News