BNN Banten Bongkar Jaringan Sabu-Sabu di Lapas Tangerang, Napi Jadi Bosnya
Kamis, 22 Februari 2024 – 19:07 WIB
"Dari pengiriman sabu-sabu MI mendapatkan upah Rp 5 juta, sementara FF Rp 1,5 juta," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatan, kata Brigjen Rohmad pelaku MI dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sementara tersangka MJ dan FF akan diproses setelah menjalani vonis penjara," ungkap Brigjen Rohmad. (mcr34/jpnn)
Dua napi di Lapas Tangerang menjadi otak peredaran sabu-sabu yang dikirim dari Sumatera.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News