Anak Buah AKBP Candra Sasongko Bongkar Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Selasa, 26 Maret 2024 – 02:27 WIB
Anak Buah AKBP Candra Sasongko Bongkar Pengedar Narkoba Jaringan Lapas - JPNN.com Banten
Personel Satresnarkoba Polres Serang menangkap SU (29) pengedar narkoba jaringan dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). (ANTARA/HO-Polres)

"Tersangka RF berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu-sabu seberat 32,88 gram. Sedangkan sabu dari tersangka SU sebanyak 674 gram," ungkap Kapolres.

Modus operandi kejahatan yang dilakukan jaringan narkoba dalam lapas ini, yaitu menjadikan uang hasil penjualan sabu-sabu untuk dibelikan obat keras berbagai merek.

"Ada indikasi pencucian uang hasil kejahatan oleh jaringan ini dengan membelanjakan hasil penjualan sabu-sabu ke obat keras," tutur mantan Kasubdit Tipidter Polda Banten ini.

Atas perbuatannya tersangka SU dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan mati. (antara/jpnn)

Pengedar narkoba berupa sabu-sabu, obat keras atau pil koplo jaringan lapas.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News